Blog

Tera Metrologi Wajib Hukumnya.

Pertanyaan yang sering muncul pada saat kita melakukan transaksi yang menggunakan timbangan adalah “apakah penunjukan timbangan tersebut sudah sesuai?” atau “apakah pedagang melakukan kecurangan dengan timbangan”.Hal ini adalah suatu pertanyaan yang wajar dilontarkan oleh pihak pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, mengingat Pembeli menginginkan agar berat yang ditimbang lebih banyak, sedangkan penjual menginginkan berat yang ditimbang lebih sedikit. 


Undang Undang Metrologi Legal 

Untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak maka diperlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penengah, pengawas yang mengatur agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 1 april 1981 telah mengundangkan undang-undangRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dimana undang-undang ini mengatur ketertiban dan kepastian dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang dan sebagainya.Dalam undang-undang tersebut tercantum mengenai kewajiban untuk tera dan tera ulang, definisi menera adalah menandai dengan tera yang berlaku oleh pegawai yang berhak berdasarkan pengujian atas UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang belum dipakai. Semua UTTP yang baru sebelum dijual, dipasarkan disewakan atau dipamerkan wajib diterakan terlebih dahulu. Selanjutnya secara berkala setiap UTTP tersebut wajib dilakukan tera ulang setiap tahun sekali.Dengan adanya proses tera dari badan Metrologi, maka diharapkan terjadi keadilan dalam proses transaksi jual beli. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, coba perhatikan dengan seksama apakah timbangan yang akan digunakan dalam transaksi tersebut sudah dilakukan proses tera metrologi atau belum.


Tanda Lulus Tera 

Untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap UTTP yang sudah ditera atau ditera ulang, serta dilakukan pengujian dibubuhi tanda tanda tera sebagai berikut:

a.Tanda Tera sah atau tanda tera batal dibubuhkan dan/ atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang berbentuk sampul atau label atau bentuk lainnya, saat dilakukan peneraan atau penera ulangan atau pengujian.

b.Tanda jaminan dibubuhkan dan/atau dipasang guna menjamin agar UTTP atau bagian UTTP tidak dirubah.

c.Tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP untuk diketahui siapa dan dimana UTTP tersebut pertama kali ditera 

Sangsi Pidana 

Sangsi untuk untuk siapapun yang melanggar peraturan diatas sudah menunggu, dalam pasal 32,33 dan34 Undang undang metrologi legal mencantumkan bahwa perbuatan melanggar undang undang ini dikategorikan dengan kategori tindak pidana dengan sangsi pidana kurungan mulai dari 6(enam) bulan hingga 1 (satu) tahun atau denda, Oleh karena itu Pastikan timbangan kita sudah ditera.Id. 


 Referensi: 

1.Sebaiknya anda tahu: Transaksi atas dasar Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), Direktorat metrologi Bandung, Direktorat Jenderal Perdagangan dalam negeri, Departemen perdagangan Republik Indonesia, tahun 2006 

2.http://disperindag.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=116:tanda-tera&catid=44:upt-metrologi&Itemid=92